Letter of Credit adalah salah satu jasa yang ditawarkan oleh bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian yang telah di sepakati oleh kedua belah
pihak.
Dibawah ini adalah jenis-jenis Letter of Credit :
1. Ruang Lingkup Transaksi
2. Saat Penyelesaian
3. Pembatalan
4. Pengalihan Hak
5. Pihak advising bank
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
Dibawah ini adalah Manfaat Letter of Credit:
a. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah
bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabah.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar