Rasio ini digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank yang dengan cara
membagi jumlah kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga.
Semakin tinggi rasio ini, semakin rendah kemampuan likuiditas bank yang
bersangkutan sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan
semakin besar.
Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
LDR = kredit
Dana pihak ketiga
LDR = kredit
Dana pihak ketiga
Fungsi LDR adalah sebagai berikut ::
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Aspek positif :
1. Bank kecil akan terhindar dari risiko obligasi yang cukup kompleks
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum) sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank yang akan merger.
Aspek positif :
1. Bank kecil akan terhindar dari risiko obligasi yang cukup kompleks
2. Karena kupon obligasi korporasi lebih tinggi dari pada
suku bunga SBI
Aspek negatif :
1. Nantinya hanya bank besar saja yang akan dapat menikmati peningkatan LDR tanpa harus melakukan ekspansi kredit.
1. Nantinya hanya bank besar saja yang akan dapat menikmati peningkatan LDR tanpa harus melakukan ekspansi kredit.
2. Apabila besanya nilai obligasi korporasi tersebut terjadi
akibat adanya pergeseran SBI, maka ada kemungkinan CAR (Capital Adequacy
Perbankan) akan merosot karena ATMR SBI = 0, sedangkan ATMR Obligasi Korporasi
= 100%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar