Sistem
RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang
dilakukan pertransaksi (individually processed) yang bersifat Real-time di mana
rekening peserta dapat di-debit / di-kredit. Dengan adanya sistem RTGS, peserta
pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi
pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank
Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia) untuk proses settlement. Jika proses
settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis kepada
peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan
saldo peserta pengirim. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa
saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer
ke perserta RTGS lainnya. Adanya tujuan sistem RTGS ini dibuat yaitu memberikan
pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak
lainnya secara cepat, aman, dan efisien.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar