Senin, 21 Juli 2014

1. Pengertian Letter of Credit


Letter of Credit adalah salah satu jasa yang ditawarkan oleh bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak.

Dibawah ini adalah jenis-jenis Letter of Credit :

1. Ruang Lingkup Transaksi
2. Saat Penyelesaian
3. Pembatalan
4. Pengalihan Hak
5. Pihak advising bank
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary

Dibawah ini adalah Manfaat Letter of Credit:

a. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar