Senin, 21 Juli 2014

12. Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (RTGS)


Sistem RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan pertransaksi (individually processed) yang bersifat Real-time di mana rekening peserta dapat di-debit / di-kredit. Dengan adanya sistem RTGS, peserta pengirim melalui terminal RTGS di tempatnya mentransmisikan transaksi pembayaran ke pusat pengolahan sistem RTGS (RTGS Central Computer /RCC) di Bank Sentral (dalam hal ini Bank Indonesia) untuk proses settlement. Jika proses settlement berhasil, transaksi pembayaran akan diteruskan secara otomatis kepada peserta penerima. Keberhasilan proses settlement tergantung dari kecukupan saldo peserta pengirim. Dengan kata lain, peserta RTGS harus meyakinkan bahwa saldo rekeningnya di Bank cukup sebelum peserta tersebut melaksanakan transfer ke perserta RTGS lainnya. Adanya tujuan sistem RTGS ini dibuat yaitu memberikan pelayanan sistem transfer dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat, aman, dan efisien.

sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar